PDM Kota Bogor - Persyarikatan Muhammadiyah

 PDM Kota Bogor
.: Home > Artikel

Homepage

ADAB MUSLIM DALAM BERKOMUNIKASI MELALUI TELEPON

.: Home > Artikel > PDM
08 Desember 2017 13:47 WIB
Dibaca: 1668
Penulis : Zahid Mubarok, S.H.I., M.E.I. Dosen STIDKI (Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah dan Kominikasi Islam) Bogor

Dalam memanfaatkan teknologi yang ada sekarang ini, tentunya seorang muslim tetap merujuk pada tuntunan syariat Islam yang sempurna dan mulia. Salah satunya adalah dalam penggunaan media komunikasi seperti telepon rumah, handphone dan sebagainya. Dalam kesempatan ini kita mencoba menggali bagaimana adab seorang muslim dalam pemanfaatan media ini.

 

 

Ceklah dengan baik nomor telepon yang akan anda hubungi sebelum anda menelpon agar anda tidak mengganggu orang yang sedang tidur atau mengganggu orang yang sedang sakit atau merisaukan orang lain. Pilihlah waktu yang tepat untuk berhubungan via telepon, karena manusia mempunyai kesibukan dan keperluan, dan mereka juga mempunyai waktu tidur dan istirahat, waktu makan dan bekerja.

 

Jangan memperpanjang pembicaraan tanpa alasan, karena khawatir orang yang sedang dihubungi itu sedang mempunyai pekerjaan penting atau mempunyai janji dengan orang lain.

 

Hendaknya wanita tidak memperindah suara di saat ber-bicara (via telpon) dan tidak berbicara melantur dengan laki-laki. Alloh ‘Azza wa Jalla berfirman:

Artinya: “Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik,” (QS: Al-Ahzab : 32)

 

Maka hendaknya wanita berhati-hati, jangan berbicara diluar kebiasaan dan tidak melantur berbicara dengan lawan jenisnya via telepon, apa lagi memperpanjang pembicaraan, memperindah suara, memperlembut dan lain sebagainya.

 

Hendaknya penelpon memulai pembicaraannya dengan ucapan Assalamu`alaikum, karena dia adalah orang yang datang, maka dari itu ia harus memulai pembicaraannya dengan salam dan juga menutupnya dengan salam.  Tidak memakai telpon orang lain kecuali seizin pemilik-nya, dan itupun bila terpaksa.


Tidak merekam pembicaraan lawan bicara kecuali seizin darinya, apapun bentuk pembicaraannya. Karena hal tersebut merupakan tindakan pengkhianatan dan mengungkap rahasia orang lain, dan inilah tipu muslihat. Dan apabila rekaman itu kamu sebarluaskan maka itu berarti lebih fatal lagi dan merupakan penodaan terhadap amanah. Dan termasuk di dalam hal ini juga adalah merekam pembicaraan orang lain dan apa yang terjadi di antara mereka. Maka, ini haram hukumnya, tidak boleh dikerjakan!

 

Tidak menggunakan telepon untuk keperluan yang negatif, karena telepon pada hakikatnya adalah nikmat dari Alloh ‘Azza wa Jalla yang Dia berikan kepada kita untuk kita gunakan demi memenuhi keperluan kita. Maka tidak selayaknya jika kita menjadikannya sebagai bencana, menggunakannya untuk mencari-cari kejelekan dan kesalahan orang lain dan mencemari kehormatan mereka, dan menyeret kaum wanita ke jurang kenistaan. Ini haram hukumnya, dan pelakunya layak dihukum.

 

Wallahu A’lam 


Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori :

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website