PDM Kota Bogor - Persyarikatan Muhammadiyah

 PDM Kota Bogor
.: Home > Artikel

Homepage

Perkawinan Beda Agama [by PDM Kota BOGOR]

.: Home > Artikel > PDM
01 Januari 2015 23:12 WIB
Dibaca: 2683
Penulis : Ust.. Burhanudin (ex.Murabbi Panti Putra PDM Kota BOGOR)

 
 

           

Di era globalisasi seperti sekarang ini, HAM kerap kali dijadikan alat pembenaran, terhadap  perilaku-perilaku yang melanggar norma-norma agama.  Salah satunya pernikahan antara muslim dan non muslim. 

 

Dalam hal perkawinan, Islam sama sekali tidak mempersoalkan faktor-faktor perbedaan keturunan, kaya miskin, bangsa atau kewarganegaraan. Yang menjadi persoalan hanyalah faktor perbedaan agama.

 

Islam menentukan bahwa keselamatan keyakinan agama harus lebih diutamakan daripada kesenangan-kesenangan duniawi. Lebih-lebih dalam hubungan perkawinan yang merupakan batu dasar pembinaan rumah tangga, keluarga dan masyarakat, maka faktor keyakinan agama benar-benar menjadi faktor utama.

 

Hukum perkawinan beda agama di dalam al-Qur’an dibedakan antara perkawinan dengan orang-orang musyrik dan Ahlul Kitab, baik laki-laki maupun perempuan.

 

 

1. Islam Melarang Perkawinan Muslim/Muslimah dengan Orang-orang Musyrik

 

    Allah melarangnya sama sekali sebagaimana dijelaskan dalam Q.s. Al-Baqarah : 221

 

”Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu'min lebih baik daripada wanita musyrik, walaupun ia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu'min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu'min lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran”. (Q.s. Al–Baqarah: 221)

 

 

2. Islam Melarang Perkawinan Muslimah dengan Laki-laki Ahlul Kitab

 

Perempuan muslimah tidak boleh dinikahkan dengan laki-laki ahlul kitab berdasar firman Allah QS. Al Mumtahanah : 10.

 

“Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka….”

(Q.s.Mumtahanah : 10)

 

Dalam surat Al-Mumtahanah : 10 secara kontekstual, terdapat dua poin yakni, pertama posisi umat Islam yang lemah di Mekah (saat itu, sebelum perjanjian Hudaibiyah); kedua posisi perempuan yang berada di bawah kepemimpinan suaminya.

 

Istilah kafir lebih umum dari musyrik. Oleh karena itu kafir mencakup kepada Ahlul Kitab. Menurut Sayid Sabiq dalam Fiqh as-Sunnah, berdasarkan ayat ini para ulama sepakat menyatakan bahwa seorang perempuan muslimah tidak dibolehkan kawin dengan laki-laki non muslim baik yang tergolong kaum musyrik seperti Hindu, Budha, Majusi, dan lain sebagainya maupun Ahlul Kitab seperti Yahudi dan Nasrani.

 

Hikmah pelarangan itu menurut Sayid Sabiq, karena laki-lakilah yang punya hak memimpin istrinya, dan istrinya punya kewajiban mematuhi suaminya jika diperintahkan untuk melakukan yang ma’ruf. Jika suaminya seorang kafir, berarti dia berada dibawah kepemimpinan orang kafir padahal Al-Qur’an menyatakan :

 

“……….. dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” (Q.s.An-Nisa : 41)

 

Menurut HAMKA larangan itu ditetapkan untuk melindungi keimanan perempuan muslimah dari pengaruh suaminya yang berbeda agama. Hal itu berkaitan dengan peran laki-laki sebagai pemimpin dalam rumah tangga. Apalagi dalam agama-agama lain tidak memberikan jaminan kebebasan yang luas dalam peraturan agamanya terhadap permpuan, sebagaimana dipunyai dalam Islam. Pemahaman HAMKA dan juga para mufassir lainnya terkait dengan penafsiran mereka terhadap surat An-Nisa : 34 dimana dinyatakan kaum laki-laki (suami) adalah pemimpin kaum perempuan (istri).

 

3.  Perempuan Ahlul Kitab yang Boleh Dinikahi

 

Berbeda dengan perempuan muslimah, laki-laki diijinkan menikahi perempuan Ahlul Kitab berdasarkan firman Allah dalam surat Al-Maidah : 5.

 

Para mufassir umumnya sependapat bahwa yang dimaksud dengan Ahlul Kitab adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani. Tetapi mereka berbeda pendapat dalam memahami apakah semua perempuan Yahudi dan Nasrani boleh dinikahi oleh laki-laki muslim atau ada persyaratan lain selain ihshan yang disebutkan dalam ayat. Sa’id Ibn Musayyab berpendapat, sebagaimana dikutip ar-Razi, bahwa ayat ini bersifat umum mencakup seluruh Ahlul Kitab baik yang masuk katagori Az-zimiyyat maupun Al-harabiyyat. Sementara Ibnu Abbas seperti dikutip at-Thabari, membatasi dengan Ahlul Kitab yang terikat dengan perjanjian damai dengan kaum musliman atau yang berada dibawah perlindungan pemerintahan Islam. Sedangkan dengan Ahlul Kitab yang memerangi Islam atau masuk katagori musuh tetap dilarang kawin dengan perempuan-perempuan mereka. Ibnu Abas berargumen dengan firman Allah Q.s.At-Taubah:29.

 

Berdasar ayat di atas Ibn Abbas menyatakan, barang siapa yang membayar jizyah maka halallah bagi kita perempuan-perempuan mereka, sedangkan bagi mereka yang tidak membayar jizyah, tidak halal bagi kita permpuan-permpuan mereka.

 

Menurut Ibn Umar, sebagaimana dikutip oleh az-Zamakhsari, perempuan Ahlul Kitab yang boleh dinikahi hanyalah yang tidak termasuk dalam katagori musyrik, oleh sebab itu Ibnu Umar berpendapat tidak boleh dinikahi perempuan Nasrani karena mempertuhankan Nabi ‘Isa.

 

Ibnu Abbas, sebagaimana diikutip ibnu Katsir, ia tidak sependapat jika perempuan Ahlul Kitab yang boleh dinikahi itu dibatasi yang tidak musyrik karena dalam banyak ayat penyebutan orang-orang musyrikin dengan Ahlul Kitab memang sudah dipisahkan, seperti pada ayat 1 surat Al-Bayyinah.

 

Semoga bermanfa’at 

 

Wallahu a’lam bish-Shawwaab


Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori :

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website