PDM Kota Bogor - Persyarikatan Muhammadiyah

 PDM Kota Bogor
.: Home > Artikel

Homepage

Sidang Isbat Idul Fitri, Masih Perlukah ?

.: Home > Artikel > PDM
30 Juni 2016 16:18 WIB
Dibaca: 1730
Penulis : Taufik Tirkaamiasa (Ketua MPI Muhammadiyah Kota Bogor)

Alhamdulillah,secara umum seluruh umat Islam di Indonesia memulai dan insyaa Allah mengakhiri pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan1437 Hsecara bersama.Tidak ada perbedaan dalam penetapan 1 Ramadhan maupun1Syawal.Semua umat Islam di Indonesia serentak mengawali dan mengakhiri ibadah Ramadhan dalam kebersamaan. Kebersamaa itu tentunya akan memperkokoh ukhuwah Islamiyah bahkan ukhuwah Wathaniyah.

 

Hasil perhitungan para ahli  hisab baik dari para pakar astronomi maupun pakar astrofisika awal Syawal 1437 H jatuh pada hari Rabu 6 Juli 2016. Kalender Nasional dan kalender Muhammadiyah serta surat edaran Persis telah menetapkan 1 Syawal 1437 H jatuh pada hari Rabu, 6 Juli 2016. Dasar dan perhitungannya sama, yakni pada tanggal 29 Ramadhan 1437 H/Senin 4 Juli 2016 nanti  saat matahari terbenam, tinggi hilal di wilayah Indonesia masih negatif, di bawah ufuq.  Begitupun perhitungan almanak NU, pada saat maghrib Senin 4 Juli 2016 hilal masih negatif  -010 di bawah ufuq. Dengan demikian secara hisab baik menggunakan kriteria wujudul hilal maupun imkan rukyat 2 derajat, bulan Ramadhan 1437 H diistikmalkan menjadi 30 hari sampai hari Selasa 5 Juli 2016 setelah maghrib dan hari Rabu tanggal 6 Juli 2016 shalat Idul Fitri 1437 H.

 

Pemerintah baru akan menetapkan secara resmi hari Raya Idul Fitri 1437 H pada tanggal 29 Ramadhan 1437 H atau 4 Juli 2016 melalui Sidang Isbat penetapan1 Syawal. Metode yang digunakan oleh pemerintah termasuk ormas NU dalam menetapkan 1 Syawal 1437 H adalah rukyatul hilal dengan kriteria imkan rukyat 2 derajat.

 

Rukyatul hilalartinya melihat atau mengamati hilal pada saat Matahari terbenam menjelang awal bulan Qamariyahdengan mata atau teleskop. Dalam metode ini tidak cukup mengandalkan suatu kalender hasil hisab saja, tetapi perlu actual sighting/observasi dan itu hanya bisa dilaksanakan pada tanggal 29 Ramadhan untuk penetapan bulan Syawal, karena pada saat itulah terjadi ijtimak akhir Ramadhan. Ijtimak atau konjungsi merupakan batas penentuan secara astronomis antara bulan qamariyah yang sedang berlangsung dan bulan qamariyah berikutnya.

 

Sedangkan kriteria imkan rukyat 2 derajat adalah visibilitas atau batas minimal hilal dapat dirukyat minimal tingginya 2 derajat di atas ufuq. Kriteria ini dikenal juga dengan kriteria 2-3-8 atau kriteria MABIMS yaitu : tinggi hilal minimum 2 derajat dan/atau elongasi atau angular distance yaitu jarak sudut antara bulan dan matahari minimum 3 derajat, atau umur bulan (dihitung sejak saat newmoon/ijtimak,bulan dan matahari segaris dan sebujur) saat matahari terbenam minimum 8 jam.

 

            Kriteria imkan rukyat 2 derajat ini terkait dengan proses perhitungan astronomis dan bisa dilakukan jauh-jauh hari sebelumnya. Kriteria ini menjadi penting karena dijadikan patokan sudah memungkinkan atau belum hilal untuk dirukyat. Jika hilal tingginya 2 derajat atau lebih maka hilal sudah memungkinkan untuk dirukyat. Sebaliknya jika tingginya di bawah 2 derajat apalagi negatif, maka hilal tidak mungkin atau mustahil dapat dirukyat.

 

Atas dasar imkan rukyat2 derajat tersebut maka dipastikan hilal tidak bisa dirukyat dan sidang isbat akan memutuskan 1 Syawal jatuh pada tanggal 6 Juli 2016. Bagaimana jika ada yang mengaku merukyat hilal, bisa dipastikan akan ditolak, karena tidak sesuai dengan kriteria imkan rukyat.Jangankan negatif di bawah nol,positif saja jika masih di bawah 2 derajat maka akan ditolak dan itu pernah terjadi. Kalau begitu jauh hari sebelum sidang isbat sebenarnya sudah bisa dipastikan kapan Hari Raya Idul Fitri 1437 H. Lalu buat apa sidang isbat? Masih perlukah sidang isbat ?

 

Sidang isbat memang diamanahkan UU RI No.3  Tahun 2006 Pasal 25A tentang penetapan 1 Ramadhan dan 1 Syawal.  Pelaksanaannya sesuai dengan pelaksanaan rukyatul hilal tanggal 29 Sya’ban dan 29 Ramadhan. Namun tujuannya tentu untuk memberi kepastian kepada masyarakat muslim di Indonesia. Nah kalau kepastian itu sudah ada jauh hari sebelum sidang isbat --hal ini dikarenakan konsekwensi logis dari kriteria imkan rukyat 2 derajat-- bukankah lebih baik jika ditetapkan jauh hari sebelumnya. Sehingga masyarakat tidak “terbelenggu” dengan sidang isbat..

 

Wallahu a’lam bishowab.


Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori :

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website